Kamis, 25 Oktober 2012

Pengertian Bisnis


Pengertian Bisnis
            Kata bisnis di ambil dari bahasa Inggris “bussines” dalam bahasa Belanda “bestuur rechts yang berarti kegiatan usaha. Menurut kamus bahsa Indonesia, Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan. Dalam UU NO.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP), pada pasal 1, huruf C ada dua istilah yang digunakan, yaitu “Company” (bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha) dan “bussines” (jenis usaha yang berupa akegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan secara erus menerus oleh pengsaha untuk memperoleh keuntungan atau lebih).
            Menurut Abdurrohman, bisnis adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keunangan yang dihubungkan dengan kegiatan produksi atau pertukaran barang atau jasa, dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan (Friedman, Jack. P).
            Menurut Black, Business is employment, occupation, profession, or commercial activity engaged in for gain, or livelihood. Activity or enterprise for gain, benefit, advantage or livelihood.
            Secara luas bisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang atau jasa maupun fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapat keuntungan.
            Dengan demikian, berdasarkan uraian pengertian bisnis di atas, maka oleh Ricard Burton Simatupang (1996:1) kegiatan usaha dalam bisnis dibedakan menjadi tiga bidang yaitu: Pertama, usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), adalah keseluruhan kegiatan jual-beli yang dilakukan oleh oarang-orang atau badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antar negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sebagai contoh kegiatan dealer, agen, grosir, toko, dan lain-lain.
            Kedua, adalah usaha dalam arti kegiatan industri, suatu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contohnya adalah industri pertanian, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian, dan lain-lain.
            Ketiga, usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa (service), yaitu kegiatan yang melaksanakan atau menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan. Contoh: kegiatan untuk jasa perhotelan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar