Pengertian Bisnis
Kata
bisnis di ambil dari bahasa Inggris “bussines” dalam bahasa Belanda “bestuur
rechts” yang berarti kegiatan
usaha. Menurut kamus bahsa Indonesia, Bisnis adalah usaha dagang, usaha
komersial dalam dunia perdagangan. Dalam UU NO.3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (UUWDP), pada pasal 1, huruf C ada dua istilah yang
digunakan, yaitu “Company” (bentuk
usaha yang berupa organisasi atau badan usaha) dan “bussines” (jenis usaha yang berupa akegiatan dalam bidang
perekonomian yang dilakukan secara erus menerus oleh pengsaha untuk memperoleh
keuntungan atau lebih).
Menurut Abdurrohman, bisnis adalah
suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keunangan yang dihubungkan
dengan kegiatan produksi atau pertukaran barang atau jasa, dengan menempatkan
uang dari para entrepreneur dalam resiko tertu dengan motif untuk mendapatkan
keuntungan (Friedman, Jack. P).
Menurut Black, Business is employment, occupation, profession, or commercial activity
engaged in for gain, or livelihood. Activity or enterprise for gain, benefit,
advantage or livelihood.
Secara luas bisnis adalah
keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur
dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang atau jasa maupun
fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan
tujuan mendapat keuntungan.
Dengan demikian, berdasarkan uraian
pengertian bisnis di atas, maka oleh Ricard Burton Simatupang (1996:1) kegiatan
usaha dalam bisnis dibedakan menjadi tiga bidang yaitu: Pertama, usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), adalah
keseluruhan kegiatan jual-beli yang dilakukan oleh oarang-orang atau
badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antar negara
untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sebagai contoh kegiatan dealer, agen,
grosir, toko, dan lain-lain.
Kedua,
adalah usaha dalam arti kegiatan industri, suatu kegiatan memproduksi atau
menghasilkan barang atau jasa yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
Contohnya adalah industri pertanian, perkebunan, pertambangan, pabrik semen,
pakaian, dan lain-lain.
Ketiga,
usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa (service), yaitu kegiatan yang
melaksanakan atau menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan
maupun suatu badan. Contoh: kegiatan untuk jasa perhotelan, asuransi,
pariwisata, pengacara, akuntan, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar